SULSEL KINI ■ Personel Polres Serang, Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku penggelapan sepatu milik PT. PWI.
Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/206/VIII/2020/Res Serang/SPK A,tgl 06 Agustus 2020.
"Personel Polres Serang berhasil menangkap dua orang pelaku penggelapan sepatu milik PT PWI, dimana penangkapan ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 06 Agustus lalu. Dan untuk kejadiannya terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 sekitar jam 22.30," kata Mariyono di dampingi Kasat Reskrim saat acara Press Conference di Aula Sarja Arya Racana Polres Serang. Senin, (27/09/2020).
"Adapun dua orang pelaku tersebut ialah TP dan AS yang berprofesi sebagai supir ekspedisi," lanjut Mariyono.
Masih kata Mariyono, "Adapun kronologis penangkapannya yaitu personel Polres Serang melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian diketahui tersangka sebagai ekspedisi. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam kasus ini, dan pada tanggal 25 september 2020 diidentifikasi barang bukti dengan jumlah 2.226 pasang Sepatu Merk NB yang berada dilokasi Pasar Kemis, kemudian tanggal 26 September 2020 Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang," jelas Mariyono.
Mariyono menambahkan bahwa modus pelaku tersebut yaitu dengan sengaja tidak mengirimkan paket sepatu tersebut ke Tanjung Priok.
"Modus tersangka memang sengaja tidak mengirimkan sepatu tersebut ke Tanjung Priok dan tersangka juga melamar ke Ekspedisi menggunakan KTP palsu," tambah Mariyono.
Terkait kasus ini, Mariyono mengungkapkan bahwa pelaku melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dan PT PWI sebagai pelapor mengalami kerugian sebesar ratusan juta.
"Terkait kasus ini, tersangka melanggar
Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapandan dan tuntutan pidana untuk tersangka 4 tahun kurungan penjara," ungkap Mariyono.
"Adapun untuk jumlah kerugian dalam kasus ini sekitar -+ Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), Dan untuk barang bukti itu sendiri sudah ada yang terjual dengan nominal Uang Rp 150. 000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)", ujar Mariyono.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas penangkapan tersangka penggelapan sepatu milik PT PWI.
"Saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan personel Polres Serang yang telah berhasil menangkap pelaku penggelapan sepatu milik PT PWI tersebut," ujar Edy Sumardi.
"Dan saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengusaha agar terus berhati-hati. Karena kejahatan itu bisa datang kapan saja," lanjut Edy Sumardi. (Bidhumas)
BERITA TERKAIT
loading...
FOLLOW THE SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram