Soppeng, SULSEL KINI ■ Masyarakat petani penyadap getah pinus yang ada di Desa Sering Kecamatan Donri-Donri Kab. Soppeng akhirnya lega, karena kelompok taninya sudah mendapatkan izin dari PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan satu pengurus Kelompok Tani Hutan Jilenge Samsu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, IPHHKB sudah keluar per tanggal 19 Oktober 2020, alhamdulillah legalitas untuk penyedapan getah pinus sudah sah.
Dijelaskan Samsu, sebelum kami bekerja, kemarin, telah diberikan sosialisasi terkait pengelolaan getah pinus oleh kepala KPH Wilayah Walenae, setelah itu kami laksanakan pertemuan anggota kelompok dan masyarakat yang ada disekitar kawasan itu untuk mendata siapa siapa masyarakat Desa Sering yang ingin bekerja sebagai penyedap getah pinus, "bebernya
Terpisah Ketua Gerakan LSM Bersatu Soppeng (Gembos) mangatakan kami apresiasi pemerintah karena sudah mengeluarkan izin kepada kelompok Tani hutan terkait dengan IPHHKB sehingga masyarakat yang ada disekitar kawasan sudah sah untuk mengelola getah pinus secara baik, ungkap Gazali Makkaraka. SH (13/12).
Kita selaku lembaga Sosial Masyarakat harus bersama sama untuk mendampingi masyarakat, bagaimana agar masyarakat yang ada disekitar kawasan itu sejahtera serta hutannya juga lestari, artinya hutan lestari masyarakat sejahtera, terang dia
Lanjut Kata Gazali, kami akan mendampingi pihak petani getah pinus di Desa Sering untuk kemajuan masyarakat disana, Yasi Soppengi untuk kemajuan masyarakat desa, pungkasnya. (Gembos)
BERITA TERKAIT
loading...
FOLLOW THE SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram