Sulselkini.com Soppeng--Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Sosialisasi Perbup No.41 Tahun 2021 tentang Tatacara Pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Salotungo Kel. Lalabata Rilau Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Kamis 02 September 2021.
Dalam kegiatan tersebut bertindak selaku pemateri Kasat Narkoba Polres Soppeng Akp Saifullah Syan SH dengan peserta yang terdiri dari Kepala SKPD Lingkup Pemkab Soppeng, Kantor Kemenag,Camat se-Kab. Soppeng, Ormas serta relawan Anti Narkoba
Kasat Narkoba Polres Soppeng Akp Saifullah Syan SH dalam kesempatannya menjelaskan tentang jenis - jenis Narkotika, dampak yang akan ditimbulkan Obat terlarang serta pasal - pasal yang mengatur hukum tentang penyalahgunaan Narkotika.
Selain itu dirinya juga meminta kepada seluruh pihak yang hadir agar bersatu dalam mencegah penyebaran Narkotika khususnya di Kab. Soppeng.
Dalam kegiatan turut hadir Ka Kesbang Pol Kab. Soppeng, Kabid Penanggulangan Penyakit Dinkes Kab. Soppeng.
Hawaya 💙 IWO
BERITA TERKAIT
loading...
FOLLOW THE SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram