SULSELKINI.COM PINRANG, - Rendi warga desa Sipatuo dan rekannya Wahyuddin alias Conda warga Paleteang residivis spesialis jambret di jalan poros Pinrang - Polmas tepatnya di depan Kampus Baramuli Pinrang berhasil di jebloskan kedalam penjara Polres Pinrang Polda Sulsel."
Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Buser Satreskrim Polres Pinrang Aiptu Syahrir bersama team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A1601 warna putih, serta 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y12 warna merah dan 1 unit kendaraan roda dua jenis matic Honda Genio warna merah hitam."
Akan pengungkapan itu, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K menjelaskan kepada awak media bahwa kedua pelaku ini adalah residivis jambret dan kerap beraksi di wilayah jalan poros trans Sulawesi tepatnya di lingkungan Palia depan kampus STT Baramuli Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. (08/07/2023) sore.
Kapolres juga mengatakan bahwa team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang telah melakukan serangakaian penyelidikan di TKP langsung mengejar kedua pelaku yang telah diketahui ciri - cirinya."
Tam Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Aiptu Syahrir terlebih dahulu mengamankan pelaku yang bernama Rendi warga Dusun Urung Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang ditempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan." Kata Kapolres.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekan pelaku bernama Wahyuddin bin Didin Pratama alias Conda ditempat persembunyiannya bersama barang bukti dua buah Handphone dan satu unit kendaraan roda dua jenis matic merek honda Genio merah hitam." Tutur Kapolres Pinrang AKBP Santiaji kepada awak media.
Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku, dirnya mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana jambret di jalan poros trans Sulawesi tepatnya di lingkungan Palia depan kampus STT Baramuli Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian dengan jumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). " Ucap perwira berpangkat dua melati di pundak.
Saat ini lanjut kata Kapolres, pelaku sudah di amankan di Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya."
Dan kepada warga Kabupaten Pinrang yang ada diwilayah hukum Polres Pinrang agar tetap menjaga barang berharga miliknya saat berkendara dan tidak menggunakan perhiasan berlebihan saat berada diluar rumah karena tindak kejahatan bisa saja terjadi kapan pun." Tegas Kapolres Pinrang.
(*/HumasPolresPinrang).
Published Hawaya IWO 💙
BERITA TERKAIT
loading...
FOLLOW THE SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SULSELKINI.COM | REFERENSI BERITA TERPERCAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram